Ahli Waris M. Nasir Matondang Pertanyakan Surat Tanah Baru di Atas Lahan Garapan Lama
Ahli Waris M. Nasir Matondang Pertanyakan Surat Tanah Baru di Atas Lahan Garapan Lama
Deli Serdang. 28 Agustus 2026.– Ahli waris almarhum M. Nasir Matondang mempertanyakan munculnya sejumlah surat tanah di atas kawasan yang mereka klaim telah menjadi lahan garapan keluarga sejak tahun 1965. Dengan menunjukkan tiga dokumen resmi Panitia Landreform Deli Serdang, pihak keluarga kini menempuh langkah hukum dan meminta aparat berwenang memberikan kepastian terhadap status sekitar 5 hektare tanah di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M. Nasir Matondang.
Surat tersebut diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja Deli Serdang pada 10 September 1965.
M. Nasir tercatat mendapat izin mengerjakan tanah Code D.3460 seluas 10.800 meter persegi.
Surat tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah.
Selain surat atas nama M. Nasir, ahli waris juga membawa dokumen atas nama Mingun.
Mingun tercatat sebagai petani yang mendapat izin mengerjakan tanah Code D.3390.
Dokumen ketiga tercatat atas nama Djihad atau Djiha melalui Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4741 dengan tanah Code D.3437.
Ketiga dokumen memuat ketentuan bahwa hak penggarapan tidak boleh dipindahkan tanpa izin khusus Panitia Landreform.
“Dokumen ini menunjukkan bahwa keluarga kami telah memiliki hubungan penguasaan dan penggarapan atas tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu,” ujar Hozali Matondang.
Pihak ahli waris menyebut kawasan tersebut kemudian berkaitan dengan sejumlah ahli waris dengan total bidang sekitar 50.000 meter persegi.
Namun, mereka kemudian menemukan surat tanah atas nama Arfan Batubara yang disebut diterbitkan pada 2001 dan 2018.
Kedua surat tersebut disebut ditandatangani mantan Kepala Desa Tadukan Raga, Sutrimo.
Setelah itu, muncul dokumen atas nama Yusraini yang disebut sebagai istri Arfan Batubara.
Menurut pihak ahli waris, dokumen tersebut ditandatangani Muhammad Dermawan yang kini menjabat Kepala Desa Tadukan Raga.
Pihak keluarga mempertanyakan proses penerbitan dokumen karena mengaku tidak pernah memberikan persetujuan.
Mereka meminta APH menelusuri seluruh riwayat tanah dan memeriksa pihak yang mengetahui proses penerbitan surat.
Muhammad Dermawan belum berhasil dimintai tanggapan ketika wartawan mendatangi Kantor Desa Tadukan Raga.
Hingga kini, sengketa tersebut masih berupa klaim dan dugaan dari pihak ahli waris. Status kepemilikan tanah serta keabsahan seluruh dokumen masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Komentar
Posting Komentar